Apa syarat dan bagaimana cara memperoleh akte kelahiran?

a.Harus ada Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, rumah sakit, atau puskesmas di mana bayi dilahirkan.
b.Surat pengantar dari RT/RW dan lurah setempat.
c.Bukti kewarganegaraan dan akte ganti nama orang tua bayi (bagi warga Negara RI keturunan asing).
d.Bila anak lahir di luar nikah, cukup bukti surat atau dokumen ibunya saja.
e.Bagi orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian orang tuanya.
f.Akte Nikah atau Surat Nikah orang tua.
g.Saksi sebanyak dua orang.
Pengurusan akte ini dilakukan di kantor Catatan Sipil atau perwakilan yang ditunjuk di masing-masing wilayah.
View product details on Amazon.Com

Read more...

Apakah akte kelahiran itu? Perlukah setiap bayi mempunyainya?

Akte kelahiran adalah dokumen resmi tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini memberi kepastian hukum tentang kelahiran seseorang. Dari segi praktis dapat digunakan sebagai tanda bukti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk, pengurusan paspor, keperluan pendaftaran sekolah, memasuki keanggotaan angkatan bersenjata, menentukan ahli waris dan lain sebagainya.

Pada masa penjajahan, keharusan membuat akte kelahiran hanya berlaku bagi bayi dari golongan Eropa, Timur Asing, golongan atau orang Indonesia yang berdarah bangsawan, dan yang beragama Kristen. Tetapi pada saat ini, pemerintah mewajibkan setiap orang atau bayi baru lahir mempunyai akte kelahiran.
View product details on Amazon.Com

Read more...

Baby Beethoven 1/3

Baby Einstein

Read more...

Recent Posts

Recent Comments

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP